Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Ditilang! Ini Batas Kebisingan Knalpot Racing

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:04 WIB
Awas Ditilang! Ini Batas Kebisingan Knalpot Racing
Ilustrasi knalpot racing (iStock)
A
A
A

PEMAKAIAN knalpot bobokan mber kini lagi tren di kalangan anak motor. Sebagian orang menganggap motornya akan terlihat keren dengan mengganti knalpot standar, tapi sesungguhnya hal tersebut beresiko melanggar hukum dan berpotensi ditilang oleh polisi di jalan.

Polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

 BACA JUGA: 6 Kerugian Gunakan Knalpot Bobokan Mber, Pakai yang Standar Lebih Aman!

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Adapun bunyi aturannya adalah sebagai berikut:

Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Berdasarkan aturan itu, kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan. Pasti tak mau kan jika harus membayar denda dan repot-repot mengurus tilang di pengadilan?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement