Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Diminta Awasi NFT

Antara , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |08:32 WIB
Pemerintah Diminta Awasi NFT
NFT (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun kini regulator Indonesia yang terkait dengan NFT dan produk lain di sistem blockchain seperti kripto, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Firman mengatakan masyarakat sebagai calon "pelapak" atau "kolektor" NFT untuk tidak ragu dengan pengawasan yang akan dilakukan pemerintah.

"Jangan alergi dengan semua pengawasan, karena itu sifatnya melindungi. Karena kita melihat sekarang, takarannya adalah masyarakat belum tahu betul soal ini (NFT)," kata Firman.

Karena "karya" yang kebanyakan dijual di NFT merupakan karya seni, Firman mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan itu sebagai peluang untuk menyalurkan kreativitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement