PAKAR Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Dr Firman Kurniawan mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan transaksi Non-Fungible Token (NFT).
NFT sendiri belakangan ini mulai marak digunakan sejak fenomena Ghozali Everyday, dan sejumlah pesohor yang mulai mempromosikan aset digital berbasis teknologi blockchain itu.

Menurut Firman, pemerintah sebagai regulator dapat hadir mulai dari pemberian edukasi akan NFT seperti nilai karya dan keamanan investasi, hingga pengawasan transaksi yang tidak melibatkan "karya" yang sarat akan data pribadi seperti swafoto dengan KTP-el.
"Misalnya, sumber penciptaan nilai seperti apa, publik harus tahu. Mekanisme kenaikan nilainya seperti apa, tercipta dari apa, bagaimana membedakan ini sebagai investasi yang ada jaminannya karena (NFT) tidak ada basis fisiknya, tapi tetap (harus) memiliki kredibilitas, 'produknya' pun bukan konten ilegal dan mengandung unsur data pribadi. Di sini, negara perlu turun," jelas Firman dalam diskusi daring.