Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Cuma di Malioboro, Ini Sederet Wilayah yang Melarang Skuter Listrik

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |14:14 WIB
Tak Cuma di Malioboro, Ini Sederet Wilayah yang Melarang Skuter Listrik
Ilustrasi Skuter Listrik (dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penggunaan skuter listrik atau otoped listrik telah dilarang di beberapa wilayah. Terbaru, Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan sementara jasa persewaan skuter di kawasan Malioboro.

Skuter atau otoped listrik belakangan ini banyak disewakan untuk para wisawatan yang berkunjung di Malioboro.

Kondisi ini menjadikan otoped berseliweran di sepanjang jalan Malioboro. Dampaknya sering menimbulkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan.

“Sementara dihentikan dulu operasionalnya sambil menunggu kajian keselamatan dan keamanan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Minggu (9/1/2022).

Sebelum Yogyakarta, terdapat beberapa wilayah lain yang telah melarang otoped listrik.

Berikut daftar wilayahnya:

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019). Skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.

Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.

infografis

2. Singapura

Singapura resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar mulai 2019 lalu. Pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar SGD2.000 (sekitar Rp20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan. Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement