Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gibran Tetap Operasionalkan Mobil Listrik Wisata Meski Izinnya Masih Berpolemik

Antara , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |17:40 WIB
Gibran Tetap Operasionalkan Mobil Listrik Wisata Meski Izinnya Masih Berpolemik
Mobil listrik wisata di Solo (Antara)
A
A
A

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 ilustrasi

Oleh karena itu, menurut dia, untuk saat ini lebih baik Pemkot Surakarta mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.

"Bukan masalah wisatanya namun jalan yg dilaluinya. Jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug atau di Kantor Balai Kota Surakarta tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya lagi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement