Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |16:05 WIB
Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol
Jalan Tol Dalam Kota (Okezone.com/Arif)
A
A
A

Golongan 5

Selanjutnya pada golongan kelima hanya digunakan pada kendaraan dimensi besar dan berat disertai dengan sumbu roda lima atau lebih. Umumnya berlaku pada truk pengangkut yang besar dan berat. Tarif pada golongan ini juga memiliki harga yang tinggi.

 Ilustrasi

Golongan 6

Terakhir kategori kendaraan yang masuk pada golongan enam meliputi sepeda motor. Hal ini disesuaikan dengan peraturan PP No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan No 15 Tahun 2005.

Perubahan peraturan itu menyebut bahwa itu digunakan pada pengguna sepeda motor. Seperti yang diketahui pada jalan Tol Suramadu telah ditetapkan golongan baru untuk roda dua dengan diberikan jalur khusus yang terpisah. Hal itu tentu tanpa sebab untuk memperhitungkan batas aman keselamatan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement