Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |16:05 WIB
Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol
Jalan Tol Dalam Kota (Okezone.com/Arif)
A
A
A

TOL dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Tapi, meski namanya jalan bebas hambatan, bukan berarti Anda bisa mengemudikan kendaraa secara sembrono di tol. Ada aturan yang harus ditaati saat melintasi tol.

Dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya

Jenis kendaraan yang melintas tol dibagi dalam 6 golongan :

Golongan 1

Aturan dalam golongan satu yang ditetapkan oleh pemerintah hanya diperuntukan pada kendaraan sedang. Umumnya kerap ditemui kendaraan berjenis truk kecil, bus, pickup dan juga sedan.

Golongan 2

Pada kendaraan yang boleh melintas di jalan tol dan masuk dalam kategori golongan kedua yakni truk dengan dua gadar. Gandar diartikan sebagai sumbu roda yang terdapat pada setiap truck. Umumnya golongan ini akan dikenakan tarif tol lebih tinggi ketimbang golongan pertama.

Baca juga: 5 Tips Aman Isi BBM di SPBU Agar Terhindar dari Kecurangan

Golongan 3

Selanjutnya pada golongan ketiga diperuntukan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda tiga. Umumnya kendaraan tersebut didominasi oleh truk dengan muatan agak besar.

Golongan 4

Berikutnya pada golongan keempat difungsikan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda empat. Unit kendaraan tersebut merupakan truk pengangkut yang memiliki roda empat atau lebih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement