Sebagai catatan, Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Lalu pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Untuk itu, bagi warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.
(Kurniawati Hasjanah)