JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.
Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Pengecualian kewajiban vaksinasi
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
dan Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Kurniawati Hasjanah)