Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |11:36 WIB
Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.

Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

dan Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement