Di Indonesia, kewajiban memakai sabuk pengaman diatur Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tetapi jika dilihat dalam Undang Undang Nomor Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi.
Sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Vanessa Angel Tak Pakai Seatbelt
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman mengungkapkan, jenazah Vanessa Angel ditemukan tiga meter di luar kendaraan yang ditumpanginya.
"Terakhir di TKP, jenazah yang ditemukan di luar itu Vanessa Angel ditemukan tiga meter dari kendaraan tersebut," ujar Latif di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (4/11).
Sementara jenazah sang suami, Febri Andriansyah, yang duduk di samping sopir, masih berada di dalam mobil. Itu tak lain karena saat kejadian, suami Vanessa Angel mengenakan sabuk pengaman.

"Nah, untuk suami berada di dalam karena menggunakan seat belt," ujar Latif.
Latif mengungkapkan, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa membentur beton pembatas tol di sisi kiri dan terus melaju.
"Jadi setelah dia membentur beton sebelah kiri dia tetap meluncur sejauh 30 meter sampai memutar balik sampe ke arah Jakarta kembali jadi menghadap ke barat."
"Terpelanting tapi tidak terguling, cuma terpelanting sehingga penumpang yang di sebelah kiri kan, yang sebelah kanan yang mengalami luka ringan," kata Latif.
(Kurniawati Hasjanah)