Perbedaan uji emisi mobil dan motor ini terdapat pada ambang batas uji emisi.
Dirangkum dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi mobil dan motor:
Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 Persen dan HC 12 ribu ppm
Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 Persen dan HC 2.400 ppm
Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 Persen dan HC 200 ppm
Jika konsentrasi gas CO dan HC di bawah ambang batas tersebut, kendaraanmu bisa dinyatakan lulus uji emisi.
Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor
Biaya uji emisi mobil dan motor bervariasi.
Dilansir dari laman resmi Auto2000, jaringan dealer dan bengkel milik Astra ini membanderol biaya uji emisi mobil Rp150 ribu.
Biaya tersebut hanya untuk harga uji emisi (biaya uji emisi mobil Jakarta). Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.
Adapun, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.
Namun demikian, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.
"Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp50.000 sampai Rp60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin," terangnya dilansir dari Antara.
(Kemas Irawan Nurrachman)