Beda Uji Emisi Mobil dan Motor
Dalam pelaksanaan uji emisi, teknisi akan dibekali alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Dikutip dari laman Jakarta Smarty City, alat tersebut memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.
Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain.
Lalu, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit).
Lebih lanjut, kendaraan ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.
Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.
Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan.
Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.