Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |18:10 WIB
Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Uji emisi mobil dan motor (dok. Antara)
A
A
A

Uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor wajib dilakukan sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila masih abai, maka akan dikenakan tilang mulai 13 November 2021.

Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

Uji emisi mobil di Jakarta

Baca Juga:

Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Tips Ampuh Kendaraan Lolos Uji Emisi, Begini Caranya Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu

Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi bakal dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi yakni sebesar Rp250.000.

Kemudian, kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement