Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |18:10 WIB
Ini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Uji emisi mobil dan motor (dok. Antara)
A
A
A

Uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor wajib dilakukan sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila masih abai, maka akan dikenakan tilang mulai 13 November 2021.

Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

Uji emisi mobil di Jakarta

Baca Juga:

Tak Mau Bayar Denda, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Tips Ampuh Kendaraan Lolos Uji Emisi, Begini Caranya Biar Enggak Kena Tilang Rp500 Ribu

Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi bakal dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi yakni sebesar Rp250.000.

Kemudian, kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500.000.

Beda Uji Emisi Mobil dan Motor

Dalam pelaksanaan uji emisi, teknisi akan dibekali alat ukur gas buang yang sudah berstandar.

Dikutip dari laman Jakarta Smarty City, alat tersebut memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.

Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain.

Uji emisi kendaraan mobil

Lalu, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit).

Lebih lanjut, kendaraan ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.

Pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.

Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.

Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan.

Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Perbedaan uji emisi mobil dan motor ini terdapat pada ambang batas uji emisi.

Dirangkum dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi mobil dan motor:

Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 Persen dan HC 12 ribu ppm

Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 Persen dan HC 2.400 ppm

Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 Persen dan HC 200 ppm

Jika konsentrasi gas CO dan HC di bawah ambang batas tersebut, kendaraanmu bisa dinyatakan lulus uji emisi.

Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor

Biaya uji emisi mobil dan motor bervariasi.

Dilansir dari laman resmi Auto2000, jaringan dealer dan bengkel milik Astra ini membanderol biaya uji emisi mobil Rp150 ribu.

Biaya tersebut hanya untuk harga uji emisi (biaya uji emisi mobil Jakarta). Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya.

Adapun, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel.

Namun demikian, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.

"Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp50.000 sampai Rp60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin," terangnya dilansir dari Antara.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement