KALAU ada kepentingan ingin mengganti data KTP, tak perlu khawatir karena caranya tidaklah rumit.
Adapun beberapa data dinamis yang dapat diubah (bukan direkam ulang) adalah domisili, status perkawinan, pekerjaan dan foto KTP (dalam kasus tertentu).

Dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara mengubah data KTP.
1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah. Seperti misalnya jika ingin mengganti status perkawinan yang harus disiapkan adalah surat nikah atau putusan pengadilan.