Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aneh, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Tak Pakai Helm Rp193 Ribu

Bertold Ananda , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |08:33 WIB
Aneh, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Tak Pakai Helm Rp193 Ribu
Polisi India berbicara dengan pengendara motor di wilayah Chennai, India (Reuters/SCMP)
A
A
A

Sementara pengemudi mobil bisa saja ditilang jika tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan pelat yang sesuai aturan, tidak memiliki dokumen seperti STNK, asuransi, dan sejenisnya.

Baca juga: Jepang Siapkan Aturan Bagi Pengemudi Lansia

Aturan harus memakai helm saat menyetir mobil tak ada dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku di negara tersebut.

Menurut informasi, kejadian aneh seperti ini bukan kali pertama terjadi di India. Artinya sudah sering oknum polisi lalu lintas di wilayah tersebut menindak pengendara sesukanya atau dengan aturan yang tidak tertulis sama sekali.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement