Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aneh, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Tak Pakai Helm Rp193 Ribu

Bertold Ananda , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |08:33 WIB
Aneh, Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Tak Pakai Helm Rp193 Ribu
Polisi India berbicara dengan pengendara motor di wilayah Chennai, India (Reuters/SCMP)
A
A
A

BIASANYA helm wajib dikenakan saat mengendara sepeda motor. Tapi, di India, pengemudi mobil juga ditilang oleh polisi lalu lintas dengan alasan tidak memakai helm saat menyetir. Tentu saja hal ini aneh dan tidak ada dalam aturan alias hanya akal-akalan polisi diduga untuk memeras pengendara.

Peristiwa memalukan ini terjadi di Kanpur, Uttar Pradesh, India. Mulanya seorang pengemudi mobil Suzuki Swift dihentikan mendadak oleh polisi lalu lintas dengan alasan tidak memakai helm saat menyetir.

Baca juga: Gara-Gara Bersin, Pemilik Mobil Kena Tilang Rp1,7 Juta

Melansir dari artikel di Cartoq.com, Sabtu (18/9/2021), polisi kemudian menilang sopir hatchback itu diharuskan bayar denda Rs1.000 atau sekira Rp193 ribu.

Tentu saja sang pengemudi bingung dengan hukuman yang diberikan polisi tersebut, mengingat penggunakan helm biasanya diwajibkan bagi pengendara roda dua, baik sepeda motor maupun skuter, sebagai alat pengaman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement