Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook Keluarkan Kebijakan Perangi Kelompok Berbahaya

Antara , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |13:19 WIB
Facebook Keluarkan Kebijakan Perangi Kelompok Berbahaya
Facebook keluarkan kebijakan perangi kelompok berbahaya (foto: shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Facebook mengumumkan kebijakan baru menargetkan kelompok berbahaya yang mendukung kekerasan atau konspirasi, dimulai dengan menghapus jaringan yang menyebarkan misinformasi COVID-19 di Jerman.

Mengutip laporan AFP, Jumat, (17/9/2021) Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mendeteksi ancaman kejahatan terorganisir yang belum mencakup kebijakan standar komunitas yang sebelumnya telah ada.

Facebook telah berada di bawah tekanan tanpa henti untuk menjaga agar tidak menjadi tempat penyebaran informasi yang salah dan komentar kebencian, sementara pada saat yang bersamaan tetap menjadi ruang bagi pengguna untuk berbicara dengan bebas.

Baca Juga Facebook Dukung Pengembangan Komunitas Olahraga di Indonesia

Di bawah kebijakan baru, Facebook akan menutup akun pengguna yang bekerja sama untuk memperkuat perilaku berbahaya dan berulang kali melanggar aturan platform.

Facebook sedang mencari kelompok pengguna yang melakukan hal-hal seperti “brigading” atau mengeroyok akun lain dengan tujuan untuk membanjiri komentar atau keluhan.

“Kami menyadari tantangan ini kompleks,” kata Kepala Ancaman Gangguan Global Facebook David Agranovich dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Studi Facebook: Indonesia Segera Miliki 165 Juta Konsumen Digital

“Kita perlu berhati-hati dan berhati-hati untuk membedakan antara orang-orang yang secara organik berkumpul untuk mengorganisir perubahan sosial, dan jenis jaringan permusuhan yang dapat menyebabkan kerusakan sosial,” tambahnya.

Di bawah kebijakan baru, Facebook telah menghapus kurang dari 150 akun, halaman, atau grup yang dioperasikan oleh orang-orang yang terkait dengan gerakan Querdenken, yang menentang tindakan anti-COVID-19 seperti pemakaian masker dan karantina wilayah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement