“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, dan Logis menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.
Senada dengan Tirta, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin melonjak seiring meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran.
Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan tersebut.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipua atau informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin. Selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur.
Pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan itu dinilai sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengaku prihatin atas fenomena tersebut. Menurut dia, jika hal itu terus dibiarkan akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta mengganggu integritas jasa keuangan secara keseluruhan.
"AFTECH telah melihat pemerintah dan regulator Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kominfo melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas fintech bodong serta meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital khususnya fintech," ucap Pandu.
"Asosiasi kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam menangani hal ini," sambung dia.
Pandu mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kata dia, AFTECH berinisiatif untuk menghadirkan kampanye "anti fintech palsu".
"Kampanye ini juga kami inisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech bodong dan mencegah peningkatan penipuan yang dilakukan oleh fintech bodong ini," kata dia.
(Pernita Hestin Untari)