Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Google Digugat 37 Negara Bagian AS, Disebut Lakukan Monopoli

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |09:07 WIB
Google Digugat 37 Negara Bagian AS, Disebut Lakukan Monopoli
Kantor Google (Foto: LA Times)
A
A
A

SEBANYAK 37 jaksa agung negara bagian dan distrik Amerika Serikat menggugat Google Alphabet.

Mereka menuduh Google membeli pesaing dan menggunakan kontrak secara tidak sah untuk monopoli di toko aplikasi Android, Google Play Store.

"Google memanfaatkan kekuatan monopolinya dengan Android untuk secara tidak sah mempertahankan monopolinya di pasar distribusi aplikasi Android," kata gugatan itu, dikutip dari Reuters, Kamis (8/7/2021).

 Google

Tuduhan tentang Google Play Store berawal dari penyelidikan yang melibatkan hampir setiap negara bagian AS. Penyelidikan ini dimulai pada September 2019 dan telah menghasilkan tiga tuntutan hukum lainnya terhadap perusahaan.

Kasus-kasus tersebut memaksa perubahan besar dalam cara menghasilkan miliaran dolar pendapatan di seluruh bisnisnya, termasuk periklanan, pembelian dalam aplikasi (in-app purchases) dan perangkat smart home.

Google mengatakan gugatan itu tentang mendorong segelintir pengembang aplikasi besar yang menginginkan perlakuan istimewa daripada tentang membantu usaha kecil atau konsumen.

"Android dan Google Play memberikan keterbukaan dan pilihan yang tidak dimiliki platform lain," ujar Google.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement