Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi soal BHP Frekuensi

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |11:32 WIB
Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi soal BHP Frekuensi
Menkominfo (Foto: Antara)
A
A
A

Jika hingga batas waktu yang ditentukan di surat teguran kedua Sampoerna Telekomunikasi belum juga melunasi kewajiban tersebut, Kominfo akan menerbitkan surat peringatan ketiga pada 1 Agustus.

Surat teguran ketiga akan disertai penghentian sementara operasional penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Kementerian Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan," kata Kominfo.

PT Sampoerna Telekomumunikasi Indonesia merupakan pemegang izin pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

Perusahaan tersebut mengantongi izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang 450-457,5MHz berpasangan dengan 460-467,5MHz.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement