Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bentuk Tim Baru untuk Mengkaji Ulang Pasal Karet di UU ITE

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |08:08 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Baru untuk Mengkaji Ulang Pasal Karet di UU ITE
Ilustrasi UU ITE (Foto: Istimewa)
A
A
A

(Baca juga: Xiaomi Redmi 9T Hadir dengan Baterai Besar Harga Rp2 Jutaan)

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multi-tafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya.

 (sst)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement