Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tukar Baterai Kendaraan Listrik seperti Tukar Air Galon

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 01 September 2020 |10:17 WIB
Tukar Baterai Kendaraan Listrik seperti Tukar Air Galon
(Foto: Kementerian ESDM)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengoperasikan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Walau begitu, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua untuk tahap awal.

"Untuk pertama kalinya kami memperkenalkan keberadaan percontohan SPBKLU di kantor Ditjen Ketenagalistrikan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dilansir dari laman Kementerian ESDM, Selasa (1/9/2020).

SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PT PLN (Persero), lanjut Rida, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya untuk membangun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Hari ini kita tidak hanya memperkenalkan apa sih swap (penukaran baterai) ini. Tapi saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antarpihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat," ujar Rida.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement