Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Kebocoran Data Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Kominfo

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |10:51 WIB
Dugaan Kebocoran Data Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Kominfo)
A
A
A

Menteri Johnny menegaskan untuk memastikan dan melindungi data pribadi yang berkaitan dengan Covid-19, Kominfo telah membuat payung hukum dengan mengeluarkan Peraturan Menteri.

“Saya mengeluarkan dua peraturan Menteri terkait dengan PeduliLindungi dan terkait dengan data-data dalam Covid-19 yaitu Peraturan Menteri Nomor 253 Tahun 2020 dan perubahannya Nomor 171 Tahun 2020,” paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi guna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunduh aplkasi PeduliLindungi baik melalui melalui PlayStore pada sistem operasi android dan di AppStore bagi pengguna IoS.

Menteri Johnny mengaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan satu payung undang-undang yang spesifik khusus terkait dengan perlindungan data yaitu RUU PDP.

“Nanti kita bahas lebih mendalam karena ada 72 pasal di dalamnya. Dan itu benchmark-nya General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang menjadi acuan. Kalau pemerintah yang mempunyai data penduduk, jangan dikhawatirkan terjadi leaking data karena tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat,” tandasnya.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement