Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatikan Kode Warna saat Memasang Ban Baru

INews.id , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |07:57 WIB
Perhatikan Kode Warna saat Memasang Ban Baru
(Foto: YouTube/Auto Repair Guys)
A
A
A

JAKARTA - Saat Anda ingin memasang ban baru sendiri, ada hal yang perlu Anda perhatikan. Dikutip inews, memasang ban tidak boleh sembarangan. Perhatikan kode warna pada ban sebagai panduan saat akan menempatkan pentil.

Manager Training Dunlop, Bambang Hermanu Hadi menerangkan, biasanya pada ban ada kode titik merah dan kuning. Untuk pemasangan ban baru perhatikan warna kuning untuk penempatan pentil.

"Kuning itu titik paling ringan dalam lingkaran ban. Pentil memiliki berat, jika disatukan titik beratnya akan saling menutupi sehingga balance," ujarnya, saat berbincang dengan jurnalis, beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana bila sudah dipasang ternyata ban bergetar? Bambang menjelaskan ini biasanya terjadi pada ban yang sudah botak diganti dengan yang baru. Jika setelah dipasang ban bergetar segera lepas. Selain kode kuning perhatikan kode warna titik merah.

"Kita tarik garis titik merah ke setengah pelek. Gunakan spidol atau kapur, sehingga ada tandanya di pelek. Kita putar 180 derajat. Setelah itu getarnya akan hilang insya Allah," kata Bambang.

Dia juga mengingatkan agar penggantian ban minimal dua alias sepasang. Dalam Pemasangannya harus satu poros kiri dan kanan terkait dengan keseimbangan daya cengkram kendaraan.

"Kalau ban botak, minimal harus diganti dua. Orang kebanyakan meminta pasang di depan. Mereka beranggapan kalau ban depan pecah kecelakaannya bisa fatal. Itu tidak benar. Ban belakang pecah juga bisa berakibat fatal," ujar Bambang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement