Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uji Coba Aturan IMEI Mulai 17-18 Februari 2020

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |15:44 WIB
Uji Coba Aturan IMEI Mulai 17-18 Februari 2020
Ilustrasi (Foto: Impecto)
A
A
A

JAKARTA- Regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan berlaku pada 18 April 2020. Aturan itu berisi tentang pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market. Harapannya setelah aturan berlaku, maka tidak ada lagi ponsel illegal yang beredar di Indonesia.

Sebelum aturan diberlakukan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak operator seluler untuk menguji coba mekanisme blokir IMEI, yakni mekanisme black list dan white list.

Uji coba dilakukan selama dua hari yakni 17-18 Februari 2020. Uji coba mekanisme black List diwakili oleh operator XL Axiata yang berlangsung pada 17 Februari 2020. Sementara itu, uji coba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel yang dilakukan pada 18 Februari 2020.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu mekanisme black list menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.

“Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya,” kata Ferdinandus.

Dia melanjutkan mekanisme White List menerapkan "normally off".

“Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator,” kata Ferdinandus

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement