Angka bea PPnBM yang dikenakan kepada mobil LCGC sendiri lebih kecil, dibandingkan dengan mobil non-LCGC yang menyentuh angka 15 persen. Walaupun masih termasuk kendaraan tergolong penghasil emisi, mobil LCGC sesuai peraturannya memiliki batasan mesin bensin berkapasitas 1.2 L dengan efisiensi bahan bakar minimal 20 Km/l atau emisi di bawah 120 g/km.
Namun perubahan skema baru ini masih dipandang positif oleh produsen. "Kalau diperhatikan selisih dengan mobil lain meningkat, awalnya 0 ke 10 persen sekarang 3 sampai 15 persen," kata 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra, saat ditemui awak media termasuk Okezone.

Pertumbuhan penjualan mobil LCGC diprediksi masih menuju ke arah positif, terutama melihat tren pembelian kendaraan dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Berdasarkan data keluaran Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia(Gaikindo), penjualan kendaraan LCGC mencapai 21 persen dari kumulatif nasional selama 2019.