Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil LCGC 2021 Akan Tambah Mahal

Medikantyo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |20:16 WIB
Mobil LCGC 2021 Akan Tambah Mahal
Model kendaraan LCGC Daihatsu Sigra (Foto: Okezone.com/Medikantyo Adhikresna)
A
A
A

JAKARTA - Bergulirnya kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), memiliki pengaruh terhadap kendaraan Low Cost Green Car (LCGC). Salah satunya dengan pergeseran fokus acuan penerapan pajak, dari semula berbasis kapasitas mesin menjadi keluaran emisi gas buang kendaraan tersebut.

Menggunakan dasar baru, kendaraan model LCGC kini tidak lagi dibebaskan dari faktor PPnBM. Dalam penerapan aturan baru yang akan berjalan mulai 2021 nanti, mobil LCGC dengan kapasitas mesin maksimal 1.2 L tersebut dibebankan PPnBM baru sebesar 3 persen.

 Calya

Kenaikan besaran PPnBM tersebut dilakukan secara selaras, termasuk kepada kendaraan yang tidak termasuk sebagai model kendaraan LCGC. Model kendaraan non-LCGC sendiri paling besar mendapat besaran PPnBM baru sebesar 15 persen, melonjak dari angka sebelumya yang berkisar 10 persen.

Dengan penerapan angka PPnBM baru itu, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk mulai melirik penggunaan kendaraan listrik. Walaupun, menurut pihak produsen besaran PPnBM baru yang diterapkan pemerintah untuk LCGC masih dipandang sebagai sebuah keuntungan bagi masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement