Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi IMEI, Ini Nasib Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |13:34 WIB
Regulasi IMEI, Ini Nasib Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri
(Foto: Gsmarena)
A
A
A

JAKARTA - Regulasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 18 April 2020. Berlakunya regulasi ini diharapkan mampu mengurangi peredaran ponsel ilegal atau ponsel black market (BM) di Indonesia.

Ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi akan diblokir. Nantinya, proses pemblokiran ponsel ilegal menggunakan mesin Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA).

Lalu bagaimana ponsel luar negeri yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate ponsel dengan nomor IMEI luar negeri tidak akan langsung diblokir atau blacklist.

“Pengguna ponsel yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak,” kata Johnny dalam keterangan resminya.

Meskipun baru akan berlaku pada April 2020, uji coba regulasi IMEI dimulai pada bulan ini. Nantinya, ada dua dua mekanisme untuk mengidentifikasikan ponsel dengan IMEI yang legal atau ilegal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement