Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Nomor IMEI Berlaku 18 April 2020, Ini Kata Pengamat

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |16:08 WIB
Regulasi Nomor IMEI Berlaku 18 April 2020, Ini Kata Pengamat
Ilustrasi ponsel (Foto: Huffington Post)
A
A
A

JAKARTA - Sebagai upaya mengurangi penyebaran ponsel ilegal atau black market (BM), pemerintah akan menerapkan regulasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate regulasi nomor IMEI akan berlaku pada 18 April 2018.

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi mengomentari rencana tersebut. Menurutnya regulasi IMEI perlu dievaluasi kembali. Pasalnya, ketika regulasi diterapkan akan merugikan konsumen.

"Pemblokiran yang tidak sesuai IMEI silakan, tapi ketika ponsel masih di tingkat penjual, bukan pembeli atau pemakai," kata Heru kepada Okezone, Jumat (7/2/2020).

Lebih lanjut ia mengungkapkan nomor IMEI bisa saja dipalsukan. "Konsumen mana tahu itu IMEI terdaftar atau tidak. KTP saja bisa dipalsu apalagi IMEI," kata dia.

Nantinya akan ada dua mekanisme untuk mengidentifikasi ponsel dengan IMEI yang legal atau ilegal.

Pertama, blacklist yang merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Sedangkan untuk identifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement