Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Golongan SIM Umum dan Syarat Mendapatkannya

Medikantyo , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |14:49 WIB
Mengenal Golongan SIM Umum dan Syarat Mendapatkannya
Smart SIM. Foto : Ilustrasi Kominfo
A
A
A

SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum menurut NTMC Polri :

SIM A Umum

Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

Syarat usia : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum

Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Syarat usia : Minimal 23 Tahun

Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. Pengisian formulir permohonan;

c. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

a. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter

b. Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Persyaratan Khusus untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :

A. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1. Pelayanan angkutan umum;

2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;

3. Pengujian Kendaraan Bermotor;

4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

5. Tempat penting di wilayah domisili;

6. Jenis barang berbahaya;

7. Pengoperasian peralatan keamanan.

B. Lulus ujian praktik yang meliputi:

1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;

2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

3. Mengisi surat muatan;

4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;

5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain persyaratan ini untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan

b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

(Gabriel Abdi Susanto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement