Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Ponsel Ilegal, Regulasi IMEI Diberlakukan 18 April 2020

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |11:03 WIB
Cegah Ponsel Ilegal, Regulasi IMEI Diberlakukan 18 April 2020
(Foto: Phone Arena)
A
A
A

Dua pekan ke depan akan ada pertemuan lanjutan dengan para operator seluler guna menentukan proof of concept yang digunakan.

Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Johnny menegaskan pemerintah optimis regulasi ini akan memberangus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi ini juga menyangkut semua yang ilegal yang masuk ke wilayah Bea Cukai Indonesia, baik dibawa secara pribadi setelah membelinya di luar negeri, ataupun dari pasar di dalam negeri.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement