Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Pidana untuk Penyebar Hoaks Terkait Virus Korona

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |11:34 WIB
Sanksi Pidana untuk Penyebar Hoaks Terkait Virus Korona
Ilustrasi Virus Korona. Foto : Istimewa
A
A
A

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate menyatakan tak akan segan menindak penyebar hoaks terkait Virus Korona. "Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.

Menteri menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemantauan konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

Menteri juga mengingatkan warganet bahwa penyebaran hoaks dikenai sanksi hukum. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement