Indonesia cukup tertinggal dari negara-negara lain yang sudah memiliki UU PDP atau yang biasa disebut General Data Protection Regulation (GDPR). Saat ini sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki GDPR, bila UU PDP Indonesia selesai maka Indonesia akan menjadi negara ke-127.
Sementara itu di Asia Tenggara, sudah ada empat negara yang memiliki GDPR yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Ada beberapa unsur penting dari penerapan UU PDP, di antaranya yakni kedaulatan data, keamanan, dan peraturan lalu lintas data antar negara yang juga diatur di dalam UU PDP.
Baca Juga: RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR
(Ahmad Luthfi)