Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bakal Punya Pelat Nomor Khusus

Medikantyo , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |19:57 WIB
Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bakal Punya Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor kendaraan (Foto: Okezone.com/Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Bergulirnya era kendaraan elektrifikasi di Indonesia, sudah berawal dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Penerapan regulasi tersebut memberi posisi khusus kepada kendaraan elektrifikasi berbasis baterai (BEV), seperti insentif pajak hingga sejumlah keuntungan seperti pembebasan parkir.

Untuk mempermudah penerapan regulasi tersebut secara luas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kemungkinan sistem identifikasi khusus. Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiytadi, saat ditemui Okezone pada Senin (27/1/2020).

 ilustrasi pelat nomor

Menurutnya bentuk identifikasi yang dilakukan bisa berupa penggunaan warna khusus pada pelat nomor kendaraan berbasis listrik penuh. "Saya minta kepada Polri untuk seoeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda STNK-nya supaya polisi atau petugas parkir tahu," kata Budi.

Rencana ini bisa memudahkan berjalannya regulasi, karena petugas bisa melakukan pengecekan berdasarkan tanda nomor kendaraan secara jelas. Ambil contoh penerapan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, dimana kendaraan BEV roda empat dibebaskan melintas.

Budi menyebut secara spesifik peraturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan berbasis listrik penuh, untuk jenis selain itu belum akan mendapat insentif serupa. "Kalau kemarin waktu rapat terakhir (disebut)khusus kendaraan listrik murni," ujar Budi kepada awak media di area Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Pembahasan secara teknis dari sisi penerapan serta keputusan mengenai warna khusus pelat nomor kendaraan listrik ini, diambil oleh Polri. "Sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," kata Budi menambahkan.

 Pelat nomor

Kendaraan listrik sendiri sudah mendapat tempat khusus di benak pemangku kepentingan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belakangan sudah menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV. Sempat juga muncul kabar rencana pembebasan biaya parkir bagi EV di wilayah Ibu Kota, yang sampai saat ini belum terlaksana.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement