JAKARTA - Pengadilan Agama menyediakan pelayanan permohonan poligami secara online. Permohonan ini dapat dilakukan secara daring via layanan E-Litigasi.
Diambil dari berbagai sumber, Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Saifudin mengungkapkan, pelayanan disediakan bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik ke pengadilan. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait permohonan poligami online.
1. Pemohon harus mengantongi restu dari istri
Suami yang akan poligami harus mendapatkan restu dari istri yang hadir dalam persidangan. Istri harus mengetahui, sehingga suami tidak bisa poligami secara diam-diam.