Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Ini Nekat Meluncur dengan Otoped Bangku Plastik di Jalan Raya

Reven Rumenige , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |17:05 WIB
Pria Ini Nekat Meluncur dengan Otoped Bangku Plastik di Jalan Raya
Pria kendaraai otoped di jalan raya (foto: Ist)
A
A
A


JAKARTA - Penggunaan e-skuter atau otoped memang sedang menjadi bahan perbincangan publik. Pasalnya akibat insiden kecelakaan antara pengguna e-skuter dengan mobil pada November lalu membuahkan larangan bermain e-skuter di jalan umum. Namun, mirisnya masih saja banyak pengguna e-skuter yang tak mematuhi aturan tersebut.

Dikutip dari akun instagram gojek24jam, terlihat jelas seorang pria yang masih melanggar tata tertib yang berlaku untuk penggunaan e-skuter. Padahal sudah jelas larangan penggunaan e-skuter yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan bahkan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

 Pria mengendarai otoped dengan kursi plastik

Video yang berhasil diabadikan oleh salah satu pengendara lainnya ini tentu mengundang kontroversi dari para netizen karena jelas-jelas ada peraturan yang melarang menggunakan e-skuter di jalan umum. Mirisnya lagi, pria tersebut dengan santainya bermain e-skuter dengan menggunakan bangku dan tidak menggunakan alat keamanan, seperti helm.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement