JAKARTA- Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menerapkan sistem pemindai wajah untuk registrasi nomer seluler. Menurut Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi rencana inti untuk menyempurnakan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya registrasi pelanggan prabayar.
"Pertimbangan dari penyempurnaan peraturan menteri ini adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengetahui secara pasti siapa pelanggannya," kata Ketut kepada Okezone, Sabtu (7/12/2019).
Nantinya, lanjut Ketut sistem tersebut menggunakan konsep Know Your Customer (KYC). Prinsip KYC yang dapat diterapkan oleh para operator seluler, menurut Ketut adalah mekanisme registrasi prabayar diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler
"Dengan catatan operator wajib mengetahui siapa pelanggannya sehingga operator bertanggung jawab penuh terhadap validitas pelanggannya," lanjut Ketut.

Baca Juga: Menkominfo: Facebook dan Google Bangun Data Center di Indonesia
Lebih lanjut, dengan sistem ini nantinya operator dapat menerapkan mekanisme registrasi prabayar antara lain registrasi pelanggan dilakukan di gerai operator (face to face), atau registrasi dilakukan dengan cara lain tanpa harus datang ke gerai yang menurut operator paling baik untuk mengetahui siapa pelanggannya, misalnya dengan face recognition technology, finger print technology, atau artificial intelligence technology lain.