Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Karanganyar Beli Jeep Rubicon, Akankah Menambah Daftar Tunggak Pajak?

Medikantyo , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |13:55 WIB
Bupati Karanganyar Beli Jeep Rubicon, Akankah Menambah Daftar Tunggak Pajak?
Jeep Rubicon tampil dalam ajang GIIAS 2019 (Foto: Okezone.com/Medikantyo Adhikresna)
A
A
A

Dalam transaksi pembelian mobil dinas tersebut, bakal dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 125 persen dari harga kesepakatan. Begitu juga pajak tertanggung dari kepemilikan barang mewah seperti Bea Masuk sampai PPh Barang Impor tergantung jenis mobil.

Terdapat juga pungutan pajak setiap tahun atas kepemilikan mobil mewah tersebut, walaupun statusnya sebagai mobil dinas. Dalam kepemilikan biasa tarif pajaknya berkisar dua persen dari nilai kendaraan tersebut, atau bergantung pada kebijakan yang mengatur di tingkat provinsi Jawa Tengah.

Jeep

Belakangan, penegakan hukum terkait pajak kepemilikan dilakukan secara tegas oleh dinas terkait di Jakarta. Terbukti, masih ada tunggakan pajak dari 170 pemilik kendaraan mewah dengan total terhutang Rp5,4 miliar di wilayah DKI Jakarta.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement