
Ribuan unit mobil mewah yang menunggak pajak tersebut jika dikalkulasikan menurut Faisal, besarannya mencapai Rp2,4 triliun. Jumlah terbesar penunggak pajak dari kendaraan mewah berasal dari roda dua dan tiga sebesar Rp1,6 triliun, sementara roda empat mencapai Rp800 miliar.

Untuk menargetkan pencapaian pembayaran pajak tersebut, BPRD akan memanggil asosiasi kendaraan mewah dan asosiasi ikatan artis, supaya mereka mau melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan yang dimilikinya.
(Mufrod)