Perlu diingat kembali, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di kantor kecamatan ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran lebih dari setahun, 5 tahunan dan ganti nomor polisi atau plat kendaraan, balik nama kendaraan, atas nama badan usaha/kantor/yayasan/bank, mutasi kendaraan masuk atau keluar daerah, dan permohonan blokir kendaraan bermotor hanya dapat dilayani di Kantor Samsat Induk sesuai dengan domisili wajib pajak.

Cara ini dianggap lebih praktis dari segi jarak atau jangkauan bagi para pemilik kendaran bermotor untuk dapat melakukan pembayaran pajak. Sementara itu, sudahkah Anda membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini?
(Mufrod)