Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Selain di Samsat

Aidha Widyastuti , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |11:28 WIB
Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan Selain di Samsat
Ilustrasi surat tanda nomor kendaraan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penerimaan pajak yang terus digenjot pemerintah diimbangi dengan semakin mudahnya pemilik kendaraan untuk membayar pajak tidak hanya di satu tempat saja. Selain di Samsat yang biasa dilakukan, pemilik kendaraan kini bisa melakukannya di Kecamatan.

 Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak di kantor kecamatan. Meski begitu, perlu diperhatikan kembali bahwa layanan ini hanya berlaku di satu kecamatan untuk setiap wilayah yang akan menjadi perwakilan. Meski peraturan ini cukup lama, namun tak banyak pemilik kendaraan bermotor yang mengetahui sistem pembayaran yang bisa dilakukan di Kecamatan.

 Pembayaran STNK

Kantor kecamatan yang menjadi pewakilan untuk setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri diantaranya adalah kecamatan Penjaringan untuk wilayah Jakarta Utara, kecamatan Pasar Minggu unutk wilayah Jakarta Selatan, kantor kecamatan Kebon Jeruk untuk wilayah Jakarta Barat, kecamatan Pulogadung untuk wilayah Jakarta Timur, dan kecamatan Kemayoran untuk wilayah Jakarta Pusat.

 STNK

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Anda hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Semua berkas asli harus dibawa dan dilengkapi dengan lembar foto copy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement