
Berikut target penindakan dari Operasi Zebra Jaya 2019, yang digelar pada seluruh ruas jalan wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Penggunda kendaraan bermotor tanpa SIM
2. Kendaraan bermotor baik roda dua atau empat tanpa kelengkapan STNK
3. Pengemudi yang melawan arus
4. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI
5. Pengendara kendaraan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan
6. Berkendara sambil menggunakan ponsel
7. Pengendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan
10 Kendaraan bermotor tanpa perlengkapan standar
11.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12.Kendaraan bermotor dengan sirine maupun rotator tanpa peruntukan sesuai
(Mufrod)