JAKARTA - Inisiatif mendorong ketertiban berkendara kembali dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui Operasi Zebra Jaya 2019. Kegiatan ini akan berlangsung mulai Rabu (23/10/2019) hari ini hingga 5 November 2019 mendatang.
Berlangsungnya penertiban melalui Operasi Zebra Jaya 2019 dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Terlebih agar situasi lalu lintas pada lokasi rawan kecelakaan berlangsung tertib, aman, dan lancar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Operasi ini pun menargetkan beberapa pelanggaran berkendara untuk ditindak secara tegas. Langkah tersebut dimaksudkan meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan bermotor kepada peraturan lalu-lintas yang berlaku.
Petugas yang terlibat tidak hanya datang dari jajaran Polda Metro Jaya. Sebanyak 2.380 personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP juga membantu melakukan penindakan selama Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung.

Berikut target penindakan dari Operasi Zebra Jaya 2019, yang digelar pada seluruh ruas jalan wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Penggunda kendaraan bermotor tanpa SIM
2. Kendaraan bermotor baik roda dua atau empat tanpa kelengkapan STNK
3. Pengemudi yang melawan arus
4. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI
5. Pengendara kendaraan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan
6. Berkendara sambil menggunakan ponsel
7. Pengendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan
10 Kendaraan bermotor tanpa perlengkapan standar
11.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12.Kendaraan bermotor dengan sirine maupun rotator tanpa peruntukan sesuai
(Mufrod)