Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kementerian Resmi Tanda Tangani Peraturan IMEI Ponsel

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |11:04 WIB
Tiga Kementerian Resmi Tanda Tangani Peraturan IMEI Ponsel
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menkominfo, Rudiantara mengungkapkan bahwa nomor IMEI pada ponsel akan menjadi semacam STNK atau SIM untuk ponsel di Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi ponsel black market di Indonesia.

"Awal-awal pemerintah Pak Jokowi-JK kami juga bertiga dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama membentuk kebjiakan TKDN. Alhamdulillah, TKDN sudah selesai dan memberikan hasil yang sangat baik. Saat ini kita akan menandatangani identifikasi STNK ponsel (IMEI)," kata Rudiantara di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

 Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan IMEI.

Baca juga: BPPT: Teknologi AI Bisa Digunakan di Sektor Pertanian hingga Mitigasi Bencana

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement