Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kementerian Resmi Tanda Tangani Peraturan IMEI Ponsel

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |11:04 WIB
Tiga Kementerian Resmi Tanda Tangani Peraturan IMEI Ponsel
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

Dia mengungkapkan bahwa peraturan ini immediate selama enam bulan. "Jadi masyarakat jangan khawatir, peraturan akan berlaku untuk pengirim atau penjual ponsel dari luar negeri. Ini untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu dengan ponsel. Dari sisi analisis temen-teman itu 2 triliun, mudah-mudahan terefleksi pada APBN di tiga kementerian," imbuh Rudiantara.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa peraturan IMEI mampu menjaga perdagangan secara utuh, meskipun ini sudah terlambat.

"Negara lain sudah memberlakukan ini, mereka melindungi industrinya dengan baik dengan tidak melanggar ketentuan WTO. Jadi kita tidak melarang import, silahkan selama mengikuti ketentuan," ungkap Enggar.

 Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi meneken peraturan IMEI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement