Penawaran lelang secara daring akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 siang, serta pengumuman pemenang dilakukan pada hari yang sama. Peminat lelang wajib melakukan registrasi serta menyetorkan uang jaminan, selambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang, Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan keterangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi selaku perantara lelang menyebut, peminat masih dapat melihat kondisi sejumlah kendaraan dalam gelaran kali ini. Namun, peminat harus menghubungi serta membuat janji dengan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok selaku pemohon lelang kali ini.
KPKNL Bekasi sendiri, melalui salah satu respons kepada penanya di media sosial, mengaku menjual kendaraan sitaan dengan kondisi apa adanya. Termasuk untuk kendaraan yang masih dalam kondisi Off the Road (OTR) yang belum dilengkapi plat nomor. Pembeli lelang pun masih akan terbebani biaya dari penyelenggara sebesar tiga persen dari harga terbentuk nantinya.
(Mufrod)