Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ponsel BM Rugikan Negara Rp2,8 Triliun per Tahun hingga Ancam Keamanan Nasional

Ponsel BM Rugikan Negara Rp2,8 Triliun per Tahun hingga Ancam Keamanan Nasional
Ilustrasi ponsel (Foto: Tech.Co)
A
A
A

Untuk industri ponsel dalam negeri tentu adanya ponsel BM sangat merugikan karena dapat menghambat investasi manufaktur ponsel di dalam negeri, Bagi ImportIr dan Distributor Resmi yang terdaftar di Kemendag dan Kemenperin, jelas mereka sangat dirugikan marketnya diambil Mafia yang menjual Ponsel Brand Import secara ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dan tanpa perlu mengurus perizinan, tidak perlu menyiapkan Servis Center & tanpa membayar pajak juga ke Pemerintah (Dirjen Pajak). Untuk Operator khususnya yang menawarkan Program Bundling ke konsumen, peredaran ponsel BM juga mengganggu target penjualan mereka.

Dari Sisi Konsumen dengan adanya Ponsel BM ini hanya diuntungkan dengan harga beli lebih murah tapi kerugiannya jauh lebih banyak seperti risiko ponselnya KW alias tidak original, tidak ada garansi resmi distributor yang ada hanya garansi toko, resiko mendapatkan Ponsel BM Adalah paket bundling di luar nergeri sehingga ponsel yang dibeli tidak bisa digunakan dengan SIM Card lokal, purna jual Lebih sulit belum lagi resiko ponsel diblokir dengan akan diterapkannya kebijakan Pemerintah tentang Validasi IMEI Ponsel.

Menyangkut keamanan negara, ponsel BM ini bisa digunakan untuk aksi terorisme dan kejahatan lainnya karena tidak terdeteksi siapa pemiliknya, hanya Sim Card-nya yang digonta-ganti.

Kebijakan Pemerintah tentang Validasi IMEI yang akan sagera ditandatangani bersama oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam bentuk Peraturan Kementerian (Permen) pada waktu dekat ini diharapkan dapat memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia.

Mengutip informasi dari Dirjen SDPPI Kemkominfo, Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, Inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri di atas.

 Maraknya ponsel ilegal yang beredar di Indonesia dinilai sangat merugikan negara

Baca juga: Intip Hasil Tangkapan realme 5 Pro Abadikan Sunset di Sumba Timur

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement