Kementerian Perindustrian giat mengajak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri untuk mengikuti perkembangan era ekonomi digital dan penerapan industri 4.0, terutama mengenai upaya pemanfaatan teknologi. Tujuannya, selain dapat memacu produktivitas dan daya saing para pelaku IKM nasional, juga didorong guna meningkatkan hasil nilai penjualannya.
“Kami minta mereka bisa melakukan pemasaran secara online, karena penjualan seperti itu biayanya nol. Nah, dari evaluasi kami, penjualan secara online itu minimum bisa menaikkan omzet hingga 7 kali lipat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin (02/09/2019).
Gati menjelaskan, transformasi digital dari proses jual beli konvensional menjadi jual beli online yang semakin marak di Indonesia, menjadikan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai suatu tantangan sekaligus menjanjikan potensi yang besar pula.
“Kami berharap e-commerce akan menjadi gerbang bagi pelaku IKM untuk melakukan transformasi digital dengan menggunakan alat promosi digital, sistem informasi digital, pembayaran digital, serta manajemen relasi dengan pelanggan secara digital,” paparnya.