Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peraturan Usia Kendaraan 10 Tahun Belum Ganggu Pasar Mobil Seken

Medikantyo , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |16:44 WIB
Peraturan Usia Kendaraan 10 Tahun Belum Ganggu Pasar Mobil Seken
Pasar mobil seken (foto: Ist)
A
A
A

Meski demikian peraturan tersebut saat ini masih terus dipantau terkait tingkat daya beli konsumen  terhadap kendaraan berusia di atas 10 tahun tersebut. Sembari melakukan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tergolong berumur terhadap target peminat mereka. "Apabila memang permintaan tersebut tidak ada, maka kami tidak akan memaksakan penjualan mobil," kata Andreas menjelaskan.

 

Sementara setiap dealer memiliki spesialisasi perihal tipe kendaraan yang mereka butuhkan. Sebagai contoh penyedia kendaraan bekas bagi peminat dalam golongan komunitas atau pecinta mobil klasik, yang masih menjadi bagian dari pasar kendaraan bekas.

 

Secara khusus peminatan jejaring dealer yang beragam menjadi bekal bagi paltform penghubung seperti Carsome, untuk membantu pemilik mobil bekas. "Terlepas dari merk dan kriteria seperti usia, kendaraan bekas memiliki peminatan tertentu. Ada saja dealer yang mengajukan minat ke kami," ucap Sigit Setyawan, Inspector Assistant Manager Carsome.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement